Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini,
Pengertian Akta Usaha Dagang
Akta usaha dagang adalah dokumen yang dibuat oleh notaris yang berisi informasi mengenai identitas pemilik usaha, jenis usaha, serta lokasi usaha. Akta ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha secara resmi. Tanpa akta